← Kembali ke daftar skema

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN

90. Skema Sertifikasi Okupasi Terapis SPA Junior

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 267 Tahun 2023 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Jasa Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Bidang Sante Par Aqua (SPA) Terapi)

Unit Kompetensi

13 unit
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1S.96SPA01.001.3Menerapkan Lingkungan Kerja Bersih dan Aman Sesuai Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2S.96SPA01.002.3Melakukan Persiapan Kerja pada Perawatan SPA
3S.96SPAO1.003.3Melakukan Pengemasan Kerja pada Perawatan SPA
4S.96SPAO1.004.3Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja Melakukan Analisis Dasar Kondisi S
5S.96SPAO1.005.3Melakukan Analisis Dasar KondisiPelanggan untuk Perawatan SPA
6S 96SPAO1.017.3Menggunakan Minyak Atsiri (Essential Oil) untuk Perawatan SPA
7S.96SPAO1.019.3Melakukan Perawatan Pijat Badan Indonesia
8S.96SPAO1.024.3Melakukan Perawatan Pijat Punggung pada SPA
9S.96SPA01.039.3Melakukan Scrub/ Exfoliating Perawatan Body
10S.96SPA01.040.3Melakukan Perawatan Tangan dan Kuku (Hand SPA)
11S.96SPAO1.048.3Melakukan Perawatan Kaki dan Kuku (Foot
12S.96SPA01.049.3Melakukan Perawatan Pijat Bali
13S.96SPA01.051.3Menyajikan Makanan/Minuman Sehat/Jamu pada Perawatan SPA