← Kembali ke daftar skema

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN

11. Skema Sertifikasi Okupasi Teknisi Audio Video

(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.153/MEN/VII[/2010 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Industri Pemeliharaan dan Perbaikan Elektronika Sub Bidang Pemeliharaan dan Perbaikan Elektronika Rumah Tangga Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia).

Unit Kompetensi

12 unit
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1IJE.PMO1.001.01Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2IJE.PM01.002.01Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
3IJE.PM01.003.01Menerapkan Kerjasama di Tempat Kerja
4IJE.PMO01.004.01Mempersiapkan Peralatan dan Material
5IJE.PM01.005.01Memelihara Lingkungan Kerja
6IJE.PM01.006.01Membuat Laporan Pekerjaan
7IJE.PM01.007.01Menggunakan Alat Ukur dan Alat Uji
8IJE.PM01.008.01Mengidentifikasi dan Menggunakan Komponen Dasar Elektrik dan Elektronika
9IJE.PMO1.009.01Mempersmpkcfm dan Mengintepretasikan Gambar Teknik
10IJE.PM01.010.01Elektronika Melacak Kerusakan pada Produk
11IJE.PM02.001.01Memperbaiki Perangkat Audio Video
12IJE.PM02.002.01Menera Perangkat Audio Video