← Kembali ke daftar skema

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN

107. Skema Sertifikasi Okupasi Penjamah Makanan

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 618 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 217 Tahun 2009 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Makanan dan Minuman Bidang Jasa Usaha Makanan)

Unit Kompetensi

4 unit
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1C.100000.006.01Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan
2C.100000.008.01Melakukan Praktek Penanganan Pangan yang Aman
3JUM.RM02.001.01Mengolah Makanan Pokok Dari Bahan Ikan Pokok Dengan Beras, Sayuran, i Daging, Metode-Metode : Ayam Dan Ikan Menggunakan Metode-Metode Memasak
4JUM.UM01.005.01Melakukan Kebersihan Diri dan Lingkungan dalam Pengelolaan Jasa Usaha Makan berdasarkan Prinsip Hygine Sanitasi