← Kembali ke daftar skema
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN
16. Skema Sertifikasi Okupasi Penata Rambut Junior
(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 180 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Jasa Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya Bidang Kecantikan).
Unit Kompetensi
8 unit| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | S.96KEC00.001.2 | Menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada Usaha Kecantikan |
| 2 | S.96KEC00.002.2 | Melakukan Persiapan Kerja pada Usaha Kecantikan |
| 3 | S.96KEC00.003.1 | Membersihkan Tempat dan Peralatan Kerja pada Usaha Kecantikan |
| 4 | S.96KEC00.004.2 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja pada Usaha Kecantikan |
| 5 | S.96KEC00.006.1 | Melakukan Konsultasi pada Usaha Kecantikan |
| 6 | S.96KEC02.089.2 | Melakukan Pencucian Kulit Kepala dan Rambut |
| 7 | S.96KEC02.090.2 | Melakukan Perawatan Kulit Kepala dan Rambut |
| 8 | S.96KEC02.093.2 | Melakukan Pengeringan Rambut dengan Alat Pengering |
