← Kembali ke daftar skema

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN

16. Skema Sertifikasi Okupasi Penata Rambut Junior

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 180 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Jasa Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya Bidang Kecantikan).

Unit Kompetensi

8 unit
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1S.96KEC00.001.2Menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada Usaha Kecantikan
2S.96KEC00.002.2Melakukan Persiapan Kerja pada Usaha Kecantikan
3S.96KEC00.003.1Membersihkan Tempat dan Peralatan Kerja pada Usaha Kecantikan
4S.96KEC00.004.2Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja pada Usaha Kecantikan
5S.96KEC00.006.1Melakukan Konsultasi pada Usaha Kecantikan
6S.96KEC02.089.2Melakukan Pencucian Kulit Kepala dan Rambut
7S.96KEC02.090.2Melakukan Perawatan Kulit Kepala dan Rambut
8S.96KEC02.093.2Melakukan Pengeringan Rambut dengan Alat Pengering