← Kembali ke daftar skema

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN

75. Skema Sertifikasi Okupasi Instruktur Terampil

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standardisasi, Pelatihan Kerja Dan Sertifikasi).

Unit Kompetensi

9 unit
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1N.78SPS02.010.2Merencanakan Penyajian MateriPelatihan Kerja
2N.78SPS02.028.2Melaksanakan Pelatihan Ttatap Muka (Face to Face)
3N.78SPS02.039.2Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
4N.785PS02.041.2Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
5N.78SPS02.011.2Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
6N.785PS02.044.1Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja
7N 78SPS02.035.1Menerapkan K3 di Lembaga Peclatihan Kerja
8N 78SPS02.075.1Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
9N.78SPS02.061.1Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja