← Kembali ke daftar skema

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN

76. Skema Sertifikasi Okupasi Instruktur Pertama

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standardisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi).

Unit Kompetensi

14 unit
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1N.78SPS02.012.2Menyusun Program Pelatihan Kerja
2N.78SPS02.019.2Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
3N.78SPS02.020.2Menyusun Modul Pelatihan Kerja
4N.78SPS02.021.2Merancang Media Pembelajaran
5N.78SPS02.017.2Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja
6N.78SPS02.028.2Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
7N.785PS02.039.2Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
8N.78SPS02.041.2Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
9N.78SPS02.022.1Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
10N.78SPS02.011.2Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
11N.78SPS02.075.2Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan secara Individu
12N.78SPS02.015.1Merancang Strategi Pembelajaran
13N.78SPS02.035.1Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
14N.78SPS02.038.1Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran