← Kembali ke daftar skema
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN
14. Skema Sertifikasi Okupasi Asisten Pembuat Pakaian
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia IV/ 2008 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan dan Nomor: KEP. 91 /MEN/ Perorangan Sub Sektor Jasa Penjahitan Bidang Menjahit Pakaian).
Unit Kompetensi
5 unit| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | TBS.MP01.001.01 | Melaksanakan Prosedur K3 |
| 2 | TBS.MP02.001.01 | Menjahit dengan Alat Jahit Tangan |
| 3 | TBS.MP02.002.01 | Menjahit dengan Mesin I |
| 4 | TBS.MP02.003.01 | Melakukan Penyetrikaan |
| 5 | TBS.MP02.004.01 | Memelihara Alat Jahit |
