← Kembali ke daftar skema

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN

19. Skema Sertifikasi Klaster Tune Up Sepeda Motor Konvensional

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Bidang Teknik Sepeda Motor Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharan Skema Sertifikasi Profesi).

Unit Kompetensi

15 unit
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1G.45TSM01.018.2Melakukan Perawatan Karburator
2G.45TSM01.020.2Melakukan Perawatan Renggang Klep
3G.45TSMO01.021.2Melakukan Perawatan Free Play Throttle Gas
4G.45TSM01.022.2Melakukan Perawatan Filter Udara
5G.45TSM01.023.2Melakukan Perawatan Sistem Kopling
6G.45TSM01.024.2Melakukan Pemeriksaan dan Penggantian Oli Mesin, Oli Transmisi, dan Filter Oli
7G.45TSM01.026.2Melakukan Perawatan Busi
8G.45TSM01.028.2Melakukan Perawatan Sistem Pendinginan
9G.45TSM01.029.2Melakukan Penggantian Rantai Roda
10G.45TSM01.031.2Melakukan Perawatan Sistem Pengereman
11G.45TSM01.032.2Melakukan Perawatan Sistem Kemudi
12G.45TSM01.033.2Melakukan Perawatan Sistem Suspensi
13G.45TSMO01.034.2Melakukan Bongkar Pasang Cover Body
14G.45TSM01.039.2Melakukan Perawatan Baterai
15G.45TSM01.040.2Melakukan Perawatan Instrumen Kelistrikan (Sistem Sinyal dan Penerangan)