← Kembali ke daftar skema

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN

18. Skema Sertifikasi Klaster Servis Sepeda Motor Injeksi

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Bidang Teknik Sepeda Motor).

Unit Kompetensi

17 unit
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1G.45TSM01.012.2Melakukan Pengelolaan Tools
2G.45TSMO01.019.2Melakukan Perawatan Sistem Injeksi
3G.45TSM01.020.2Melakukan Perawatan Renggang Klep
4G.45TSM01.021.2Melakukan Perawatan Free Play Throttle Gas
5G.45TSM01.022.2Melakukan Perawatan Filter Udara
6G.45TSM01.023.2Melakukan Perawatan Sistem Clutch/Kopling
7G.45TSM01.025.2Melakukan Pemeriksaan Sistem Pelumasan Mesin
8G.45TSMO01.026.2Melakukan Perawatan Busi
9G.45TSM01.028.2Melakukan Perawatan Sistem Pendinginan
10G.45TSM01.029.2Melakukan Penggantian Rantai Roda
11G.45TSM01.031.2Melakukan Perawatan Sistem Pengereman
12G.45TSM01.032.2Melakukan Perawatan Sistem Kemudi
13G.45TSM01.033.2Melakukan Perawatan Sistem Suspensi
14G.45TSM01.034.2Melakukan Bongkar Pasang Cover Body
15G.45TSM01.039.2Melakukan Perawatan Baterai
16G.45TSM01.040.2Melakukan Perawatan Instrumen Kelistrikan (Sistem Sinyal dan Penerangan)
17G.45TSMO01.055.2Mengoperasikan Diagnostic Tools