← Kembali ke daftar skema

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN

21. Skema Sertifikasi Klaster Perbaikan Body Kendaraan Ringan

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Bidang Otomotif Subbidang Kendaraan Ringan Roda 4 (Empat)).

Unit Kompetensi

4 unit
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1G.450T001.001.2Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan
2G.450BR02.023.2Memperbaiki Panel Bodi Kendaraan dengan Washer Welder
3G.450BR02.028.2Melakukan Pengecatan Body Kendaraan
4G.450BR02.029.2Memperbaiki Cacat Pengecatan dengan Pemolesan