← Kembali ke daftar skema

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN

5. Skema Sertifikasi Klaster Perakitan Komputer

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 285 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu (YBDI) bidang Computer Technical Support).

Unit Kompetensi

17 unit
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1J.620900.001.02Mengidentifikasi Perangkat Penyusun Komputer
2J.620900.002.02Mengidentifikasi Spesifikasi Perangkat Komputer
3J.620900.004.02Merancang Spesifikasi Sesuai dengan Fungsi dan Kebutuhan Pengguna
4J.620900.006.01Melakukan Inventarisasi Hardware
5J.620900.007.02Melakukan Inventarisasi Software
6J.620900.008.02Memasang Interface Card
7J.620900.009.02Memasang Hard Disk
8J.620900.010.02Memasang Motherboard
9J.620900.011.02Memasang Memory
10J.620900.012.02Memasang Prosesor
11J.620900.013.02Memasang Optical Drive
12J.620900.014.02Merawat CPU
13J.620900.015.02Merawat Hard Disk
14J.620900.016.02Merawat Peripheral
15J.620900.024.02Melakukan Setting BIOS
16J.620900.025.02Melakukan Instalasi Sistem Operasi
17J.620900.026.02Melakukan Instalasi Software Aplikasi