← Kembali ke daftar skema

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN

82. Skema Sertifikasi Klaster Peracikan Minuman Kopi

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum Gologan Pokok Penyediaan Makanan dan Minuman Bidan Rumah Minum/Kafe)

Unit Kompetensi

8 unit
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1I.56MIN03.006.2Menyiapkan Bahan Baku Minuman Berbahan Dasar Kopi
2I.56MIN03.009.2Menyiapkan Peralatan dan perlengkapan pembuatan minuman berbahan dasar kopi
3I.S6MIN03.012.2Menyiapkan Area Pelayanan
4I.56MIN03.014.2Melayani Pelanggan
5I.56MIN03.015.1Membuat Minuman Kopi Menggunakan Mesin
6I.56MIN03.016.1Membuat minuman kopi menggunakan peralatan Manual
7I.56MIN03.019.1Memutakhirkan pengetahuan tentang produk minuman dan pelayanan
8I.56MIN03.021.1Menangani situasi konflik