← Kembali ke daftar skema

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN

85. Skema Sertifikasi Klaster Penyiapan Produk Pastry dan Kue

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi Bidang Hotel)

Unit Kompetensi

10 unit
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1I.55HDR00.147.3Melakukan Kerjasama Dengan Kolega Dan Tamu
2I.55HDR00.149.3Mengikuti Standar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
3I.55HDR00.150.3Mengembangkan Pengetahuan Tentang Industri Perhotelan
4I.55HDR00.155.3Menyediakan Pertolongan Pertama
5I.55HDR00.040.3Membersihkan Area Dan Peralatan Dapur
6I.55HDR00.068.3Melaksanakan Prosedur Keamanan Makanan
7I.55HDR00.069.3Mengolah Hidangan Penutup Yang Disajikan Panas Dan Dingin
8I.55HDR00.074.3Menyiapkan Dan Membuat Pastry
9I.55HDR00.075.3Menyiapkan Dan Membuat Berbagai Jenis
10I.55HDR00.076.3Menyiapkan Dan Menyajikan Gateau, Torten Dan Entremet