← Kembali ke daftar skema
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN
111. Skema Sertifikasi Klaster Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 189 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Aktivitas Keuangan Dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi Dan Dana Pensiun Bidang Koperasi Simpan Pinjam/unit Simpan Pinjam Koperasi)
Unit Kompetensi
5 unit| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | K.64S5PK14.001.2 | Melakukan Evaluasi Penerapan PrinsipPrinsip Organisasi dan Manajemen Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi (KSP/USP Koperasi) |
| 2 | K.645PK14.003.2 | Melakukan Kerjasama Antar Koperasi dan Pihak Lain di Bidang Usaha |
| 3 | K.64SPK14.004.2 | Menyusun Rencana Strategis |
| 4 | K.64SPK14.005.2 | Membuat rencana Program Kerja (RPK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Koperasi (RAPBK) |
| 5 | K.64SPK14.035.2 | Melakukan Pendampingan Usaha Anggota |
