← Kembali ke daftar skema

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN

111. Skema Sertifikasi Klaster Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 189 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Aktivitas Keuangan Dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi Dan Dana Pensiun Bidang Koperasi Simpan Pinjam/unit Simpan Pinjam Koperasi)

Unit Kompetensi

5 unit
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1K.64S5PK14.001.2Melakukan Evaluasi Penerapan PrinsipPrinsip Organisasi dan Manajemen Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi (KSP/USP Koperasi)
2K.645PK14.003.2Melakukan Kerjasama Antar Koperasi dan Pihak Lain di Bidang Usaha
3K.64SPK14.004.2Menyusun Rencana Strategis
4K.64SPK14.005.2Membuat rencana Program Kerja (RPK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Koperasi (RAPBK)
5K.64SPK14.035.2Melakukan Pendampingan Usaha Anggota