← Kembali ke daftar skema

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN

97. Skema Sertifikasi Klaster Pengoperasian Tools Generative Artificial Intelligence (AI) untuk Konten Digital dan Bisnis

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer Dan Kegiatan yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Keahlian Artificial Intelligence Subbidang Knowledge Based System)

Unit Kompetensi

10 unit
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1J.62AIN00.001.1Menentukan Sasaran Bisnis Solusi Artificial Intellegence (AI)
2J.62AIN00.002.1Menentukan Sasaran Teknis Solusi Artificial Intellegence (AI)
3J.62AIN00.003.1Menentukan Arsitektur Teknis dari Solusi Artificial Intellegence (AI)
4J.62AIN00.004.1Membuat Rencana Proyek Solusi Artificial Intellegence (AI)
5J.62AIN00.005.1Menentukan Sasaran Teknis Model Artificial Intellegence (AI)
6J.62AIN00.006.1Mendesain Pengetahuan Solusi Artificial Intellegence (AI)
7J.62AIN00.007.1Mengakuisisi Pengetahuan Solusi Artificial Intellegence (AI)
8J.62AIN00.009.1Melakukan Validasi Pengetahuan Solusi Artificial Intellegence (AI)
9J.62AIN00.014.1Mengintegrasikan Komponen Solusi Artificial Intellegence (AI)
10J.62AIN00.015.1Memasang Solusi Artificial Intellegence (AI)