← Kembali ke daftar skema

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN

105. Skema Sertifikasi Klaster Pengolahan Makanan Komersial

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi Bidang Hotel)

Unit Kompetensi

14 unit
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1I.55HDR00.068.3Melaksanakan Prosedur Keamanan Makanan
2I.55HDR00.040.3Membersihkan Area dan Peralatan Dapur
3I.55HDR00.147.3Melakukan Kerjasama Dengan Kolega dan Tamu
4I.55HDR00.041.3Menggunakan Metode Dasar Memasak
5I.55HDR00.086.3Mengangkut dan Menyimpan Makanan dengan Cara yang Aman
6I.55HDR00.043.3Mengidentifikasi dan Menyiapkan Berbagai Jenis Daging
7I.5SHDR00.046.3Menyiapkan Sandwich
8I.55HDR00.052.3Menyiapkan dan Memasak Hidangan Laut
9I.55HDR00.048.3Menyiapkan Berbagai Macam Sup
10I.55HDR00.047.3Menyiapkan Berbagai Macam Kaldu dan Saus
11I.55HDR00.069.3Mengolah Hidangan Penutup yang Disajikan atau Dingin
12I.55HDR00.049.3Menyiapkan Hidangan Sayuran, Hidangan yang Terbuat dari Tepung dan Hidangan Mengandung Telur
13I.55HDR00.045.3Menyiapkan Hidangan Pembuka dan Salad
14I.55HDR00.158.3Menerima dan Menyimpan Barang