← Kembali ke daftar skema

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN

73. Skema Sertifikasi Klaster Pengolahan Buah

(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 45/MEN/II/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Pangan dan Minuman Bidang Teknologi Hasil Pertanian Sub Bidang Industri Pangan).

Unit Kompetensi

6 unit
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1THP.OOO1.006.01Mengikuti Prosedur Kerja Menjaga Praktek Pengolahan yang Baik (GMP)
2THP.0O001.012.01Membersihkan dan Sanitasi Peralatan
3THP.00O01.014.01Menerapkan Sistem dan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan (K3)
4THP.ZR02.059.01Melakukan Proses Pemotongan
5THP.PK02.046.01Mengoperasikan Proses Pengemasan
6THP.BS02.076.01Mengoperasikan Proses Produksi