← Kembali ke daftar skema

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN

24. Skema Sertifikasi Klaster Pemeliharaan Kendaraan Ringan Sistem Konvensional

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Bidang Otomotif Subbidang Kendaraan Ringan Roda 4 (Empat)).

Unit Kompetensi

19 unit
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1G.450TO01.001.2Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2G.450T0O01.002.2Menggunakan Peralatan dan Perlengkapan Tempat Kerja
3G.450T0O01.003.2Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja
4G.450T001.007.2Membaca Gambar Teknik
5G.450T0O01.008.2Menggunakan Alat Ukur
6G.450T001.010.2Melakukan Perawatan Berkala Engine
7G.450T0O01.022.2Memelihara Sistem Pendinginan Engine
8G.450T001.026.2Memelihara Sistem Bahan Bakar Bensin
9G.450T0O01.029.2Memelihara Sistem Bahan Bakar Diesel
10G.450T0O01.032.2Memelihara Sistem Kontrol Emisi
11G.450TO01.035.2Melaksanakan Perawatan Sistem Rem
12G.450T0O01.047.2Memelihara Sistem Koplingdan Komponen- Komponennya
13G.450T001.050.2Memelihara Transmisi Manual
14G.450T001.056.2Memelihara Gardan
15G.450T0O01.065.2Memelihara Baterai
16G.450T0O01.070.2Memperbaiki Sistem Pengisian
17G.450T0O01.071.2Memperbaiki Sistem Starter
18G.450T0O01.072.2Memperbaiki Sistem Penerangan
19G.450T0O01.077.2Memperbaiki Sistem Pengapian