← Kembali ke daftar skema

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN

22. Skema Sertifikasi Klaster Pemeliharaan Kendaraan Ringan Sistem Injeksi

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Bidang Otomotif Subbidang Kendaraan Ringan Roda 4 (Empat)).

Unit Kompetensi

8 unit
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1G.450T001.001.2Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2G.450T001.007.2Membaca Gambar Teknik
3G.450T001.008.2Menggunakan Alat Ukur
4G.450T001.026.2Memelihara Sistem Bahan Bakar Bensin
5G.450T001.032.2Memelihara Sistem Kontrol Emisi
6G.450T001.077.2Memperbaiki Sistem Pengapian
7G.450T001.065.2Memelihara Baterai
8G.450T001.078.2Memperbaiki Sistem Manajemen Engine