← Kembali ke daftar skema

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN

23. Skema Sertifikasi Klaster Pemeliharaan Berkala Kendaraan Ringan Injeksi

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Bidang Otomotif Subbidang Kendaraan Ringan Roda 4 (Empat)).

Unit Kompetensi

24 unit
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1G.450T0O01.004.2Melaksanakan Pemeliharaan Komponen
2G.450T001.007.2Membaca Gambar Teknik
3G.450T001.008.2Menggunakan Alat Ukur
4G.450T001.001.2Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
5G.450T001.002.2Menggunakan Peralatan dan Perlengkapan Tempat Kerja
6G.450T001.003.2Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja
7G.450T001.010.2Melakukan Perawatan Berkala Engine
8G.450T001.022.2Memelihara Sistem Pendinginan Engine
9G.450T001.026.2Memelihara Sistem Bahan Bakar Bensin
10G.450T001.029.2Memelihara Sistem Bahan Bakar Diesel
11G.450T001.032.2Memelihara Sistem Kontrol Emisi
12G.450T001.035.2Melaksanakan Perawatan Sistem Rem
13G.450T001.039.2Melaksanakan Perawatan Sistem Kemudi
14G.450T001.042.2Memeriksa Sistem Suspensi
15G.450T001.047.2Memelihara Sistem Kopling dan Komponen Komponennya
16G.450T001.050.2Memelihara Transmisi Manual
17G.450T001.053.2Memelihara Transmisi Otomatis
18G.450T001.056.2Memelihara Gardan
19G.450T0O01.065.2Memelihara Baterai
20G.450T001.070.2Memperbaiki Sistem Pengisian
21G.450T001.071.2Memperbaiki Sistem Starter
22G.450T001.072.2Memperbaiki Sistem Penerangan
23G.450T001.077.2Memperbaiki Sistem Pengapian
24G.450T001.078.2Memperbaiki Sistem Manajemen Engine