← Kembali ke daftar skema
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN
10. Skema Sertifikasi Klaster Pembuatan Roti Dan Kue
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 45/MEN/II/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Pangan Dan Minuman Bidang Teknologi Hasil Pertanian Sub Bidang Industri Pangan).
Unit Kompetensi
5 unit| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | THP.O0O01.014.01 | Menerapkan Sistem dan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan (K3) |
| 2 | THP.O001.006.01 | Mengikuti Prosedur Kerja Menjaga Praktek Pengolahan yang Baik (GMP) |
| 3 | THP.0001.012.01 | Membersihkan dan Sanitasi Peralatan |
| 4 | THP.0003.083.01 | Melakukan Proses Pengembangan Akhir dan Pemanggangan Roti |
| 5 | THP.0003.084.01 | Melakukan Proses Produksi Roti |
