← Kembali ke daftar skema

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN

98. Skema Sertifikasi Klaster Pembuatan Konten Visual untuk Sosial Media

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik Area Kerja Video Editing; Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2022 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, [lmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Pemasaran dan Keputusan Menteri Ketenagakrejaan Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2023 Tentang Penetapan Srandar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis Dan Desain Komunikasi Visual)

Unit Kompetensi

8 unit
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1J.591200.008.01Menyunting Audio Dan Atau Video Sesuai Tuntutan Naskah
2J.591200.009.01Melakukan Penambahan Elemen Penunjang Gambar Dan Suara Dari Sumber Lain Yang Diperlukan (Titling, Voice Over Dan Lain-lain)
3J.591200.010.01Melakukan Export Hasil Editing Menjadi File Video Dengan Format Yang Diperlukan (Export To Media)
4M.70MKT00.012.1Menggunakan Media Sosial Dan Aplikasi Daring (online tools)
5M.70MKT00.014.1Mempersiapkan Konten Digital
6M.74DKV13.001.1Menerapkan Prinsip Komposisi Visual
7M.74DKV13.010.3Mengoperasikan Perangkat Lunak Desain
8M.74DKV13.012.2Menciptakan Karya Desain