LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN
98. Skema Sertifikasi Klaster Pembuatan Konten Visual untuk Sosial Media
(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik Area Kerja Video Editing; Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2022 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, [lmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Pemasaran dan Keputusan Menteri Ketenagakrejaan Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2023 Tentang Penetapan Srandar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis Dan Desain Komunikasi Visual)
Unit Kompetensi
8 unit| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | J.591200.008.01 | Menyunting Audio Dan Atau Video Sesuai Tuntutan Naskah |
| 2 | J.591200.009.01 | Melakukan Penambahan Elemen Penunjang Gambar Dan Suara Dari Sumber Lain Yang Diperlukan (Titling, Voice Over Dan Lain-lain) |
| 3 | J.591200.010.01 | Melakukan Export Hasil Editing Menjadi File Video Dengan Format Yang Diperlukan (Export To Media) |
| 4 | M.70MKT00.012.1 | Menggunakan Media Sosial Dan Aplikasi Daring (online tools) |
| 5 | M.70MKT00.014.1 | Mempersiapkan Konten Digital |
| 6 | M.74DKV13.001.1 | Menerapkan Prinsip Komposisi Visual |
| 7 | M.74DKV13.010.3 | Mengoperasikan Perangkat Lunak Desain |
| 8 | M.74DKV13.012.2 | Menciptakan Karya Desain |
