← Kembali ke daftar skema

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN

6. Skema Sertifikasi Klaster Pemasangan Jaringan Komputer

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Jaringan Komputer).

Unit Kompetensi

18 unit
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1J.611000.001.01Mengumpulkan Kebutuhan Teknis Pengguna yang Menggunakan Jaringan
2J.611000.002.01Mengumpulkan Data Peralatan Jaringan dengan Teknologi yang Sesuai
3J.611000.003.02Merancang Topologi Jaringan
4J.611000.004.01Merancang Pengalamatan Jaringan
5J.611000.005.02Menentukan Spesifikasi Perangkat Jaringan
6J.611000.007.02Merancang Pemulihan Jaringan
7J.611000.008.02Menyiapkan Kabel Jaringan
8J.611000.009.02Memasang Kabel Jaringan
9J.611000.010.02Memasang Jaringan Nirkabel
10J.611000.011.02Memasang Perangkat Jaringan ke dalam Sistem Jaringan
11J.611000.012.02Mengkonfigurasi Switch pada Jaringan
12J.611000.013.02Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan dalam Satu Autonomous System
13J.611000.014.02Mengkonfigurasi Routing ada Perangkat Jaringan Antar Autonomous System
14J.611000.017.01Mengidentifikasi Sumber Kerusakan
15J.611000.018.01Memperbaiki Kerusakan Konfigurasi Jaringan
16J.611000.019.01Mengganti Perangkat Jaringan yang Rusak
17J.611000.022.01Melakukan Backup dan Restore Konfigurasi Jaringan
18J.611000.023.01Mengganti Perangkat Jaringan Sesuai dengan Kebutuhan Baru