← Kembali ke daftar skema
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN
26. Skema Sertifikasi Klaster Pemasangan Instalasi Otomasi Listrik Industri
(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Mesin Dan Perlengkapan yang tidak dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain (YTDL) Bidang Industri Logam Mesin).
Unit Kompetensi
5 unit| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | C.28L0G20.003.2 | Menerapkan Prinsip-Prinsip K3 di Tempat Kerja |
| 2 | C.28L0G12.002.2 | Mengukur Listrik/Elektronik |
| 3 | D.35.142.03.030.1 | Melaksanakan Pembangunan dan Pemasangan Rangkaian Penangkal /Penangkap Petir |
| 4 | D.35.142.00.002.1 | Melaksanakan Pemasangan Komponen dan Sirkit Alat Pengukur dan Pembatas Untuk Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik |
| 5 | D.35.144.03.031.1 | Melaksanakan Pengoperasian Rangkaian Instalasi Motor Listrik dan Kontrol Motor Listrik |
