← Kembali ke daftar skema

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN

86. Skema Sertifikasi Klaster Pelayanan Perjalanan Wisata

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitasi Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya Bdang Jasa Pramuwisata)

Unit Kompetensi

13 unit
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1N.79JPR21.001.2Menyusun Rencana Kepemanduan Wisata
2N.79JPR21.002.2Mengoorganisasikan Kesiapan Informasi Kepemanduan Wisata
3N.79JPR21.026.2Memberdayakan Media Sosial untuk Mempromosikan Jasa Pramuwisata Melaksanakan Tugas Penjemputan dan Pengantaran Wisatawan
4N.79JPR21.003.2Melaksanakan Tugas Penjemputan dan Pengantaran Wisatawan
5N.79JPR21.004.2Mengomunikasikan Informasi dan Interpretasi Wisata
6N.79JPR21.005.2Memimpin Pemanduan Dalam Perjalanan Wisata
7N.79JPR21.016.2Mengelola Perjalanan Wisata Satu Hari
8N.79JPR21.028.1Mengelola Aktivitas Wisata Minat Khusus
9N.79JPR21.012.2Melakukan Pemanduan Wisata dalam Bahasa Inggris Tingkat Dasar
10N.79JPR21.008.2Melakukan Kerjasama Secara efektif Dalam Pemanduan Wisata Dengan Kolega Dan Wisatawan
11N.79JPR21.017.2Mengelola Situasi Konflik dalam Pemanduan Wisata
12N.79JPR21.018.2Mengikuti Prosedur Keselamatan, Kesehatan, dan Keamanan dalam Perjalanan Wisata
13N.79JPR21.009.2Membuat Laporan Pemanduan Wisata