← Kembali ke daftar skema
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN
79. Skema Sertifikasi Klaster Menjahit Pakaian Anak
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.90/MEN/V/2010 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Tekstil dan Barang Tekstil Bidang Garmen Bidang Custom Made Sub Bidang Custom Made Wanita Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia).
Unit Kompetensi
4 unit| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | GAR.CM01.003.01 | Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan dalam Bekerja |
| 2 | GAR.CM01.004.01 | Memelihara Alat Jahit |
| 3 | GAR.CM02.008.01 | Menjahit dengan Mesin |
| 4 | GAR.CM03.003.01 | Membuat Hiasan pada Busana |
