← Kembali ke daftar skema
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN
30. Skema Sertifikasi Klaster Mengerjakan Proses Produksi Furnitur Kayu
(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 399 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Furnitur Bidang Industri Furnitur Kayu Bagian Proses Produksi dan Finishing).
Unit Kompetensi
13 unit| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | C.310010.001.01 | Mengoperasikan Mesin Pemotongan (Sawing) Komponen |
| 2 | C.310010.002.01 | Mengoperasikan Mesin Pembelahan (Splitting) Komponen |
| 3 | C.310010.003.01 | Mengoperasikan Mesin Pengetaman (Raeping) Komponen |
| 4 | C.310010.004.01 | Melaminasi Komponen |
| 5 | C.310010.005.01 | Mengoperasikan Mesin Pembuatan Lubang (Boring) pada Komponen |
| 6 | C.310010.006.01 | Mengoperasikan Mesin Pembuatan Purus (Tenon) pada Komponen |
| 7 | C.310010.007.01 | Mengoperasikan Mesin Pembuatan Bobok (Mortiser) pada Komponen |
| 8 | C.310010.008.01 | Mengoperasikan Mesin Pembuatan Profil (Moulding) Komponen |
| 9 | C.310010.009.01 | Mengoperasikan Mesin Pembuatan Jointing Komponen |
| 10 | C.310010.010.01 | Mengoperasikan Mesin Pengamplasan (Sanding) Komponen |
| 11 | C.310010.011.01 | Melaksanakan Pekerjaan Perekatan |
| 12 | C.310010.012.01 | Melaksanakan Pekerjaan Perakitan |
| 13 | C.310010.013.01 | Merapikan Pekerjaan Perakitan |
