← Kembali ke daftar skema
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN
31. Skema Sertifikasi Klaster Mengerjakan Proses Produksi dan Finishing Kayu
(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 399 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Furnitur Bidang Industri Furnitur Kayu Bagian Proses Produksi dan Finishing).
Unit Kompetensi
18 unit| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | C.310010.001.01 | Mengoperasikan Mesin Pemotongan (Sawing) Komponen |
| 2 | C.310010.002.01 | Mengoperasikan Mesin Pembelahan (Splitting) Komponen |
| 3 | C.310010.003.01 | Mengoperasikan Mesin Pengetaman (Raeping) Komponen |
| 4 | C.310010.004.01 | Melaminasi Komponen |
| 5 | C.310010.005.01 | Mengoperasikan Mesin Pembuatan Lubang (Boring) pada Komponen |
| 6 | C.310010.006.01 | Mengoperasikan Mesin Pembuatan Purus (Tenon) pada Komponen |
| 7 | C.310010.007.01 | Mengoperasikan Mesin Pembuatan Bobok (Mortiser) pada Komponen |
| 8 | C.310010.008.01 | Mengoperasikan Mesin Pembuatan Profil (Moulding) Komponen |
| 9 | C.310010.009.01 | Mengoperasikan Mesin Pembuatan Jointing Komponen |
| 10 | C.310010.010.01 | Mengoperasikan Mesin Pengamplasan (Sanding) Komponen |
| 11 | C.310010.011.01 | Melaksanakan Pekerjaan Perekatan |
| 12 | C.310010.012.01 | Melaksanakan Pekerjaan Perakitan |
| 13 | C.310010.013.01 | Merapikan Pekerjaan Perakitan |
| 14 | C.310010.014.01 | Menyiapkan Pekerjaan Finishing |
| 15 | C.310010.015.01 | Menyiapkan Permukaan Komponen/Produk untuk Finishing |
| 16 | C.310010.016.01 | Menyesuaikan Warna Finishing sesuai Spesifikasi |
| 17 | C.310010.017.01 | Mengerjakan Finishing dengan Teknik Oles |
| 18 | C.310010.018.01 | Mengerjakan Finishing dengan Teknik Semprot |
