← Kembali ke daftar skema

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN

31. Skema Sertifikasi Klaster Mengerjakan Proses Produksi dan Finishing Kayu

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 399 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Furnitur Bidang Industri Furnitur Kayu Bagian Proses Produksi dan Finishing).

Unit Kompetensi

18 unit
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1C.310010.001.01Mengoperasikan Mesin Pemotongan (Sawing) Komponen
2C.310010.002.01Mengoperasikan Mesin Pembelahan (Splitting) Komponen
3C.310010.003.01Mengoperasikan Mesin Pengetaman (Raeping) Komponen
4C.310010.004.01Melaminasi Komponen
5C.310010.005.01Mengoperasikan Mesin Pembuatan Lubang (Boring) pada Komponen
6C.310010.006.01Mengoperasikan Mesin Pembuatan Purus (Tenon) pada Komponen
7C.310010.007.01Mengoperasikan Mesin Pembuatan Bobok (Mortiser) pada Komponen
8C.310010.008.01Mengoperasikan Mesin Pembuatan Profil (Moulding) Komponen
9C.310010.009.01Mengoperasikan Mesin Pembuatan Jointing Komponen
10C.310010.010.01Mengoperasikan Mesin Pengamplasan (Sanding) Komponen
11C.310010.011.01Melaksanakan Pekerjaan Perekatan
12C.310010.012.01Melaksanakan Pekerjaan Perakitan
13C.310010.013.01Merapikan Pekerjaan Perakitan
14C.310010.014.01Menyiapkan Pekerjaan Finishing
15C.310010.015.01Menyiapkan Permukaan Komponen/Produk untuk Finishing
16C.310010.016.01Menyesuaikan Warna Finishing sesuai Spesifikasi
17C.310010.017.01Mengerjakan Finishing dengan Teknik Oles
18C.310010.018.01Mengerjakan Finishing dengan Teknik Semprot