← Kembali ke daftar skema
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN
4. Skema Sertifikasi Klaster Mengerjakan Perakitan (Assembling)
(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 399 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Furnitur Bidang Industri Furnitur Kayu Bagian Proses Produksi dan Finishing).
Unit Kompetensi
3 unit| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | C.310010.011.01 | Melaksanakan Pekerjaan Perekatan |
| 2 | C.310010.012.01 | Melaksanakan Pekerjaan Perakitan |
| 3 | C.310010.013.01 | Merapikan Pekerjaan Perakitan |
