← Kembali ke daftar skema
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN
3. Skema Sertifikasi Klaster Mengerjakan Pembahanan (Rough Mill)
(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 399 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Furnitur Bidang Industri Furnitur Kayu Bagian Proses Produksi dan Finishing).
Unit Kompetensi
4 unit| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | C.310010.001.01 | Mengoperasikan Mesin Pemotongan (Sawing) Komponen |
| 2 | C.310010.002.01 | Mengoperasikan Mesin Pembelahan (Splitting) Komponen |
| 3 | C.310010.003.01 | Mengoperasikan Mesin Pengetaman (Raeping) Komponen |
| 4 | C.310010.004.01 | Melaminasi Komponen |
