← Kembali ke daftar skema

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN

17. Skema Sertifikasi Klaster Mengerjakan Konstruksi (Machinning)

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 399 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Furnitur Bidang Industri Fumitur Kayu Bagian Proses Produksi dan Finishing).

Unit Kompetensi

6 unit
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1C.310010.005.01Mengoperasikan Mesin Pembuatan Lubang (Boring) pada Komponen
2C.310010.006.01Mengoperasikan Mesin Pembuatan Purus (Tenon) pada Komponen
3C.310010.007.01Mengoperasikan Mesin Pembuatan Bobok (Mortiser) pada Komponen
4C.310010.008.01Mengoperasikan MesinPembuatan Profil (Moulding) Komponen
5C.310010.009.01Mengoperasikan Mesin Pembuatan Jointing Komponen
6C.310010.010.01Mengoperasikan Mesin Pengamplasan (Sanding) Komponen