← Kembali ke daftar skema
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN
17. Skema Sertifikasi Klaster Mengerjakan Konstruksi (Machinning)
(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 399 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Furnitur Bidang Industri Fumitur Kayu Bagian Proses Produksi dan Finishing).
Unit Kompetensi
6 unit| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | C.310010.005.01 | Mengoperasikan Mesin Pembuatan Lubang (Boring) pada Komponen |
| 2 | C.310010.006.01 | Mengoperasikan Mesin Pembuatan Purus (Tenon) pada Komponen |
| 3 | C.310010.007.01 | Mengoperasikan Mesin Pembuatan Bobok (Mortiser) pada Komponen |
| 4 | C.310010.008.01 | Mengoperasikan MesinPembuatan Profil (Moulding) Komponen |
| 5 | C.310010.009.01 | Mengoperasikan Mesin Pembuatan Jointing Komponen |
| 6 | C.310010.010.01 | Mengoperasikan Mesin Pengamplasan (Sanding) Komponen |
