LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN
96. Skema Sertifikasi Klaster Membuat Sistem Informasi Pariwisata Berbasis Website
(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi Bidang Hotel; Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 282 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Software Development Subbidang Pemrograman dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur Dan Jasa Reservasi Lainnya Bidang Jasa Pramuwisata)
Unit Kompetensi
6 unit| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | I.55HDR00.151.3 | Memperbaharui Pengetahuan Lokal |
| 2 | I.55HDR00.157.3 | Menyajikan Informasi |
| 3 | I.620100.005.02 | Mengimplementasikan User Interface |
| 4 | J.620100.010.01 | Menerapkan Perintah Eksekusi Bahasa Pemrograman Berbasis Teks, Grafik, Dan Multimedia |
| 5 | J.620100.019.02 | Menggunakan Library Atau Komponen Pre-Existing |
| 6 | N.79JPR21.002.2 | Mengorganisasikan Kesiapan Informasi pemanduan Wisata |
