← Kembali ke daftar skema
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN
101. Skema Sertifikasi Klaster Kepemanduan Ekowisata Pada Lingkup Agroforestri
(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 234 Tahun 2023 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya Bidang Pemanduan Ekowisata)
Unit Kompetensi
4 unit| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | N.79KEW00.002.2 | Mengleola Materi Interpretasi Pemanduan Ekowisata |
| 2 | N.79KEW00.003.2 | Menyiapkan Perangkat Kegiatan Pemanduan dan Interpretasi Ekowisata |
| 3 | N.79KEW00.011.2 | Melakukan Interpretasi dalam Pemanduan Ekowisata |
| 4 | N.79KEW00.013.2 | Mengikuti Prosedur Keselamatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam Pemanduan Ekowisata |
