← Kembali ke daftar skema

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BBPVP MEDAN

106. Skema Sertifikasi Klaster Coffee Roasting

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Industri Pangan dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Industri Pengolahan Kopi)

Unit Kompetensi

8 unit
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1THP.0001.006.01Mengikuti Prosedur Kerja Menjaga Praktik Pengolahan yang Baik (GMP)
2THP.0001.012.01Membersihkan dan Sanitasi Peralatan
3THP.0001.014.01Menerapkan Sistem dan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan (K3)
4C.10IPK00.009.1Melakukan Sortasi Kopi Biji Secara Manual
5C.10IPK00.010.1Mengoperasikan Mesin Sangrai (Roaster) Kopi Biji
6C.10IPK00.024.1Memeriksa Kesesuaian Bahan-bahan dan Produk Jadi yang Diterima
7C.10IPK00.020.1Mengendalikan Kegiatan Proses Penyimpanan
8C.10IPK00.019.1Mengoperasikan Mesin Pengemas (Packer) Produk Jadi